Translate

Jumat, 25 April 2014

SEKOLAH MENJADI MENAKUTKAN

"Ke Mana Aku Harus Berlindung?"

Mungkin pertanyaan itu lah yang sedang dialami oleh para siswa, calon penerus bangsa...
Dan sampai saat ini mereka belum menemukan apa jawabannya..


Tentunya kita tahu apa yang telah menimpa puluhan bahkan ratusan siswa yang menjadi korban tindakan yang tidak bermoral yang dilakukan beberapa oknum di sekolah. Ada beberapa dari peelaku yang merupakan petugas kebersihan, penjaga sekolah, atau bahkan dilakukan oleh seorang guru. Guru yang seharusnya mendidik tunas-tunas bangsa agar menjadi penerus bangsa yang berkualitas, tapi kini justru ikut merusak tunas bangsa itu. Ketika para siswa membutuhkan orang tua yang membimbing mereka dan melindungi mereka di sekolah, sebagian orang malah menjadikan itu sebagai ajang pemuas nafsu setan mereka. Na'udzubillahimindzalik..


Pelecehan seksual terhadap anak menjadi isu publik pada 1970-an dan 1980-an. Sebelum titik waktu ini pelecehan seksual tetap agak dirahasiakan dan menurut masyarakat ini merupakan hal yang amat buruk. Studi tentang penganiayaan anak yang tidak ada sampai tahun 1920-an dan estimasi nasional pertama jumlah kasus pelecehan seksual anak diterbitkan pada tahun 1948. Pada 1968, 44 dari 50 negara bagian Amerika Serikat telah memberlakukan hukum yang mewajibkan dokter untuk melaporkan kasus penganiayaan anak mencurigakan. Tindakan hukum mulai menjadi lebih umum pada tahun 1970-an dengan diberlakukannya Undang-Undang Pencegahan dan Perawatan terhadap Kekerasan Anak pada tahun 1974 dalam hubungannya dengan pendirian Pusat Nasional untuk Pelecehan dan Pengabaian Anak. Sejak pembuatan Undang-Undang Pencegahan dan Perawatan terhadapa Kekerasan Anak kasus pelecehan terhadap anak yang dilaporkan telah meningkat secara dramatis. Akhirnya, Koalisi Nasional untuk Tindak Kekerasan didirikan pada tahun 1979 untuk menciptakan tekanan yang lebih besar di Kongres untuk membuat undang-undang pelecehan seksual yang lebih banyak.  (http://id.wikipedia.org/)

Tapi, apakah hal itu mampu menghentikan tindakan-tindakan negatif itu? Tidak, sampai saat ini kekerasan terhadap anak semakin hari semakin meningkat.

Kalau sekolah saja tidak mampu untuk menjadi tempat yang bisa dipercaya oleh para orang tua untuk mendidik dan menjaga anak-anak mereka, lalu kepada siapa lagi kepercayaan orang tua diberikan??? Bahkan sekolah yang berkelas Internasional pun sekarang menjadi tidak aman lagi karena kelalaian pihak sekolah..

Lalu bagaimana dengan dampak negatif yang begitu besar yang akan dialami oleh anak yang menjadi korban kekerasan/pelecehan seksual tersebut? 

Pelecehan seksual anak dapat mengakibatkan kerugian baik jangka pendek dan jangka panjang, termasuk psikopatologi di kemudian hari. Dampak psikologis, emosional, fisik dan sosialnya meliputi depresi, gangguan stres pasca trauma, kegelisahan, gangguan makan, rasa rendah diri yang buruk, gangguan identitas pribadi, dan kegelisahan, gangguan psikologi yang umum seperti somatisasi, sakit saraf, sakit kronis, perubahan perilaku seksual, masalah sekolah/belajar; dan masalah perilaku termasuk penyalahgunaan obat terlarang, perilaku menyakiti diri sendiri, kekejaman terhadap hewan, kriminalitas ketika dewasa dan bunuh diri. Pola karakter yang spesifik dari gejala-gejalanya belum teridentifikasi. dan ada beberapa hipotesis pada asosiasi kausalitas ini.

Semakin lama negara kita akan semakin terpuruk dan akan hancur jika para calon penerus bangsanya saja sudah dirusak sejak dini...
Maka seperti ini lah nasib anak-anak bangsa yang berusaha untuk terus hidup di antara kekeringan moral..


Sangat mengerikan...


::::::Of course, we know what happened to tens or even hundreds of students who are victims of unscrupulous acts by some elements in the school. There are a few of the actors who is a janitor, groundskeeper, or even done by a teacher. Teachers are supposed to educate the shoots of the nation's next nation to become qualified, but now it shoots come ruin the nation. When students need parents to guide them and protect them at school, some people even make it as a venue for their vicious gratification. Na’udzubillahimindzalik...


Child sexual abuse became a public issue in the 1970s and 1980s. Prior to this point in time sexual abuse remained rather secret and according to this society is very bad. The study of child abuse does not exist until the 1920s and the first national estimate of the number of cases of child sexual abuse published in 1948. In 1968, 44 of the 50 U.S. states have enacted laws that require physicians to report cases of suspicious child abuse. Legal action began to become more common in the 1970s with the enactment of the Law on the Prevention and Treatment of Children Violence in 1974 in conjunction with the establishment of the National Center for Child Abuse and Neglect. Since the enactment of the Prevention and Treatment Act to Violence Child abuse cases against children were reported to have increased dramatically. Finally, the National Coalition for Violence was founded in 1979 to create greater pressure on Congress to make the laws more sexual harassment.
However, if it is able to stop the negative actions? Not until this moment of violence against children is increasingly rising.


If schools just cannot afford to be a place that can be trusted by the parents to educate and keep their children, and the parents who will be given credence?? ?

In addition, what about the negative impact is so great that would be experienced by children who are victims of violence / sexual harassment?

Child sexual abuse can result in loss of both short and long term, including psychopathology in later life. The impact of psychological , emotional , physical and social include depression , posttraumatic stress disorder , anxiety , eating disorders , low self-esteem that bad , personal identity and anxiety disorders ; common psychological disorders such as summarization , neurosis , chronic pain , changes in sexual behavior , school problems / learning ; and behavioral problems , including substance abuse , self-harming behavior , animal cruelty , crime in adulthood and suicide . A specific character pattern of symptoms has not been identified. In addition, there are several hypotheses on the causality of this association.

The longer our country will be worse off and would be destroyed if the potential successor to the nation alone were destroyed.

it's a very terrible thing! ::::::::

Sabtu, 12 April 2014

Bisnis Kerenku InsyaAllah HALAL dalam ISLAM-ku ^_^

Hai Semua.....

Happy Weekend yaaa ^_^
Hari libur tetap menikmati, tapi bisnis juga masih bisa tetap jalan dari rumah, sambil leyeh-leyeh depan TV, makan cemilan, minum teh.. Buka internet, jalani bisnis dehh sekian menit..
Kalo udah, tutup, maen deh sama adek2 kecil manis tercintakuuu...
Bisnis tetap jalan, waktu dengan keluarga besar tetap bekualitas.. ^_^

Tapi sebenarnya apa sih hukum bisnis MLM atau Multi Level Marketing menurut agama, khususnya kita yah para Muslim..
Tenangg say, di sini aku jelasin. Dan ini udah melalui beberapa sumber lohhh.. Bukan cuma "hoax"..



Multi Level Marketing Menurut Hukum Islam


Belakangan ini semakin banyak muncul perusahaan-perusahaan yang menjual produknya melalui sistem Multi Level Marketing (MLM). Karena itu, perlu dibahas hukumnya menurut syari’ah Islam. Kajian ini dianggap semakin penting setelah lahirnya perusahaan MLM yang menamakan perusahaannya dengan label syariah. Oleh karena banyaknya perusahaan MLM yang berkembang, maka Dewan Syariah Nasional MUI telah mengeluarkan fatwa terkait MLM tersebut, Nama fatwa DSN tersebut adalah Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) atau at-Taswiq asy-Syabakiy,
Sistem Pemasaran MLM
Pakar marketing ternama  Don Failla, membagi  marketing menjadi tiga macam. Pertama, retail (eceran), Kedua, direct selling (penjualan langsung ke konsumen), Ketiga multi level marketing (pemasaran berjenjang melalui jaringan distribusi yang dibangun dengan memposisikan pelanggan sekaligus sebagai tenaga pemasaran). Bahkan Robert Kiyosaki, menempatkan orang yang bergerak di bidang MLM ini berada pada quadran III, termasuk sebagai profesional yang strategis.
Kemunculan trend strategi pemasaran produk melalui sistem MLM di dunia bisnis modern sangat menguntungkan banyak pihak, seperti pengusaha (baik produsen maupun perusahaan MLM).Hal ini disebabkan karena adanya penghematan biaya dalam iklan,  Bisnis ini juga menguntungkan para distributor yang berperan sebagai simsar (Mitra Niaga) yang ingin bebas (tidak terikat) dalam bekerja.
Sistem marketing MLM yang lahir pada tahun 1939  merupakan kreasi dan inovasi marketing yang melibatkan masyarakat konsumen dalam kegiatan usaha pemasaran dengan tujuan agar masyarakat konsumen dapat menikmati tidak saja manfaat produk, tetapi juga manfaat finansial dalam bentuk insentif, hadiah-hadiah, haji dan umrah, perlindungan asuransi, tabungan hari tua dan bahkan kepemilikan saham perusahaan.(Ahmad Basyuni Lubis, Al-Iqtishad, November 2000).

Perspektif Islam

Bisnis dalam syari’ah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalat yang hukum asalnya adalah boleh berdasarkan kaedah Fiqh,”Al-Ashlu fil muamalah al-ibahah hatta yadullad dalilu ‘ala tahrimiha (Pada dasarnya  segala hukum dalam muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil/prinsip yang melarangnya)
Islam memahami bahwa perkembangan sistem dan budaya bisnis berjalan begitu cepat dan dinamis. Berdasarkan kaedah fikih di atas, maka terlihat bahwa  Islam memberikan jalan bagi manusia untuk melakukan berbagai improvisasi dan inovasi melalui sistem, teknik dan mediasi dalam melakukan perdagangan.
Namun, Islam mempunyai prinsip-prinsip  tentang pengembangan sistem bisnis yaitu harus terbebas dari unsur  dharar (bahaya), jahalah (ketidakjelasan) dan zhulm ( merugikan atau tidak adil terhadap salah satu pihak). Oleh karena itu, sistem pemberian bonus  harus adil, tidak menzalimi dan tidak hanya menguntungkan orang yang di atas. Bisnis juga harus terbebas dari unsur MAGHRIB, singkatan dari lima unsur. 1, Maysir (judi), 2, Gharar (penipuan), 3 Haram,4, Riba (bunga) dan 5  Bathil.
Kalau kita ingin mengembangkan bisnis MLM, maka ia harus  terbebas dari unsur-unsur di atas. Oleh karena itu, barang atau jasa yang dibisniskan serta tata cara penjualannya harus halal, tidak syubhat dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah.di atas..
MLM yang menggunakan strategi pemasaran secara bertingkat (levelisasi) mengandung unsur-unsur positif, asalkan diisi dengan nilai-nilai Islam dan sistemnya disesuaikan dengan syari’ah Islam. Bila demikian, MLM dipandang memiliki unsur-unsur silaturrahmi, dakwah dan tarbiyah. MenurutMuhammad Hidayat, Dewan syari’ah MUI Pusat, metode semacam ini pernah digunakan Rasulullah dalam melakukan dakwah Islamiyah pada awal-awal Islam. Dakwah Islam pada  saat itu dilakukan melalui teori gethok tular (mulut ke mulut) dari sahabat satu ke sahabat lainnya. Sehingga pada suatu ketika Islam dapat di terima oleh masyarakat kebanyakan.(Lihat, Azhari Akmal Tarigan, Ekonomi dan Bank Syari’ah, FKEBI IAIN, 2002, hlm. 30)
Bisnis yang dijalankan dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang, tetapi juga jasa, yaitu jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus, hadiah dan sebagainya, tergantung prestasi, dan level seorang anggota. Jasa marketing yang bertindak sebagai perantara antara produsen dan konsumen. Dalam istilah fikih Islam hal ini disebut Samsarah / Simsar. (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, jilid II, hlm 159)
Kegiatan samsarah dalam bentuk distributor, agen, member atau mitra niaga dalam fikih Islam termasuk dalam akad ijarah. yaitu suatu transaksi memanfaatkan jasa orang lain dengan imbalan, insentif atau bonus  (ujrah) Semua ulama membolehkan akad seperti ini (Fikih Sunnah, III, hlm 159).
Sama halnya seperti cara berdagang yang lain, strategi MLM harus memenuhi rukun jual beli serta akhlak (etika) yang baik. Di samping itu komoditas yang dijual harus halal (bukan haram maupun syubhat), memenuhi kualitas dan bermafaat. MLM tidak boleh memperjualbelikan produk yang tidak jelas status halalnya. Atau menggunakan modus penawaran (iklan) produksi promosi tanpa mengindahkan norma-norma agama dan kesusilaan.
Multi Level Marketing (MLM) konvensional tentulah belum bisa disebut syariah, kecuali lolos sekian syarat kesyariahan. Berikut ini syarat-syarat agar sebuah perusahaan MLM menjadi syariah.

10    Syarat agar  syari’ah

  1. Produk yang dipasarkan harus berkualitas, halal, thayyib dan menjauhi syubhat (Syubhat adalah sesuatu yang masih meragukan).
  2. Sistem akadnya harus memenuhi kaedah dan rukun jual beli sebagaimana yang terdapat dalam hukum Islam (fikih muamalah)
  3. Operasional, kebijakan, corporate culture, maupun sistem akuntansinya harus sesuai syari’ah
  4. Strukturnya memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang terdiri dari para ulama  yang memahami masalah ekonomi.
  5. Formula intensif harus adil, tidak menzalimi dan berorientasi kemaslahatan/falah.
  6. Tidak ada excessive mark up harga barang (harga barang di mark up sampai dua kali lipat), sehingga konsumen dan anggota terkana praktek terlarang dalam bentuk ghabn fahisy dengan harga yang amat mahal, tidak sepadan dengan kualitas dan manfaat yang diperoleh.
  7. Bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal.
  8. Tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara  orang yang awal menjadi anggota dengan yang akhir.
  9. Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota.
10.  Tidak menitik beratkan  barang-barang tertier ketika ummat masih bergelut dengan pemenuhan kebutuhan primer.
11.  MLM tidak boleh menggunakan sistem piramida yang merugikan orang yang paling belakangan masuk sebagai member. .Dalam MLM yang produknya jasa (umrah- dan haji), sistem ini persis berbentuk money game. Pada hakikatnya, orang yang paling bawah memberi ongkos kepada up linenya untuk berangkat haji duluan, sementara down line yang paling bawah harus berjuang mencari down linenya, dan begitulah seterusnya. Dalam sistem ini, pasti ada orang yang belakangan masuk, dan jumlahnya cukup besar. Merekalah yang membiayai up linenya pergi haji dan umrah. Jadi harus dibedakan MLM yang menjual produk barang, dengan MLM yang menjual jasa. MLM yang menjual produk barang saja, bisa terjebak menjadi money game, jika biaya masuk demikian tinggi, sedangkan barang yang diperjualbelikan hanya kedok belaka. ApalagiMLMyang produknya jasa. Masih ingat MLM yang menjual produk penghemat listrik yang dijual Rp 150.000,-, Padahal harga sebenarnya hanya Rp 15.000,-.
12.  Cara penghargaan kepada mereka yang berprestasi tidak boleh mencerminkan hura-hura dan  pesta yang tidak syari’ah.
Kalau ada para profesor yang sempat mendukung MLM yang berkedok money game, pastilah mereka bukan pakar ekonomi keuangan, dan mungkin bukan professor di bidang hukum ekonomi Islam, melainkan mereka adalah Professor di bidang pendidikan atau filsafat, sehingga tidak memahami masalah ekonomi keuangan dengan baik.
Insentif dan penghargaan
Perusahaan MLM biasa memberi reward atau insentif pada mereka yang berprestasi. Islam  membenarkan seseorang mendapatkan insentif lebih besar dari yang lainnya disebabkan keberhasilannya dalam memenuhi target penjualan tertentu, dan melakukan berbagai upaya positif dalam memperluas jaringan dan levelnya secara produktif. Kaidah Ushul Fiqh mengatakan:” Besarnya ijrah (upah) itu tergantung pada kadar kesulitan dan pada kadar kesungguhan.”
Penghargaan kepada Up Line yang mengembangkan jaringan (level) di bawahnya (Down Line) dengan cara bersungguh-sungguh, memberikan pembinaan (tarbiyah, pengawasan serta keteladanan prestasi (uswah) memang patut di lakukan. Dan atas jerih payahnya itu ia berhak mendapat bonus dari perusahaan, karena ini selaras dengan sabda Rasulullah:” “Barangsiapa di dalam Islam berbuat suatu kebajikan maka kepadanya diberi pahala, serta pahala dari orang yang mengikutinya tanpa dikurangi sedikitpun”(hadist).
Intensif diberikan dengan merujuk skim ijarah. Intensif ditentukan oleh dua kriteria, yaitu dari segi prestasi penjualan produk dan dari sisi berapa berapa banyak down line yang dibina sehingga ikut menyukseskan kinerja.  ‎
Dalam hal menetapkan nilai insentif ini, ada tiga  syarat syari’ah yang harus dipenuhi, yakni:adil, terbuka, dan berorientasi falah (keuntungan dunia dan akhirat). Insentif (bonus) seseorang (Up line ) tidak boleh mengurangi hak orang lain di bawahnya (down line), sehingga tidak ada yang dizalimi. Sistem intensif juga harus transparan diinformasikan kepada seluruh anggota, bahkan dalam menentukan sistemnya dan pembagian insentif (bonus), para anggota perlu diikutsertakan, sebagaimana yang terjadi di MLM Syari’ah Ahad-Net Internasional. Dalam hal ini tetap dilakukan musyawarah, sehingga penetapan sistem bonus tidak sepihak. Selanjutnya, keuntungan dalam bisnis MLM, berorientasi pada keuntungan duniawi dan ukhrawi. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin mengatakan bahwa keuntungan dalam Islam adalah keuntungan dunia dan akhirat. Keuntungan akhirat maksudnya, bahwa dengan menjalankan bisnis itu, seseorang telah dianggap menjalankan ibadah, (asalkan bisnisnya sesuai dengan syari’ah). Dengan bisnis, seseorang  juga telah membantu orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Penting disadari, pemberian penghargaan dan cara menyampaikannya hendaknya tetap dalam koridor tasyakur, untuk menghindarkan penerimanya dari takabur (bangga/sombong) dan  kufur nikmat, apalagi melupakan Tuhan.  MLM yang Islami  senantiasa berpedoman pada akhlak Islam..
Sebagaimana disebut di atas bahwa penghargaan yang diberikan kepada anggota  yang sukses  mengembangkan jaringan, dan secara sungguh-sunguh memberikan pembinaan (tarbiyah), pengawasan serta keteladanan prestasi (uswah), harus selaras dengan ajaran agama Islam. Karena itu,   applause ataupun gathering party yang diberikan atas prestasi seseorang, haruslah sesuai dengan nilai-nilai aqidah dan akhlak. Banyak MLM yang cara dan budaya pemberian penghargaannya, bertentangan dengan syariah, hura-hura, berpelukan antara pria wanita, aurat yang dipertontonkan, dsb.
Ekspressi penghargaan atas kesuksesan anggota MLM, tidak boleh melampaui batas (bertantangan dengan ajaran Islam). Applause yang diberikan juga tidak boleh mengesankan kultus individu, mendewakan seseorang. Karena hal itu dapat menimbulkan penerimanya menjai takabbur, dan ‘ujub. Perayaan  kesuksesan seharusnya  dilakukan dalam bingkai tasyakkur. (Lihat, Drs.H.Muhammad Hidayat, MBA, Analisis Teoritis Normatif MLM dalam Perspektif Muamalah, 2002)
Karena itu pula,  Islam sangat mengecam seseorang yang dalam menjalankan aktivitas bisnis dan perdagangannya semakin jauh dari nilai-nilai ketuhanan. Firman Allah, “ Mereka tidak lalai  dari mengingat Allah dalam melakukan  bisnis dan jual beli. Mereka mendirikan shalat dan membayar zakat”… (QS.24:37)
Dari ayat tersebut dapat ditarik pemahaman bahwa  seluruh aktivitas bisnis  tidak boleh melupakan  Tuhan dan jauh dari nilai-nilai keilahian, baik dalam kegiatan produksi, distribusi, strategi pemasaran, maupun pada saat menikmati kesuksesan (menerima penghargaan dan applause).
Jadi, dalam menjalankan bisnis MLM perlu diwaspadai dampak negatif psikologis yang mungkin timbul, sehingga membahayakan kepribadian, seperti yang dilansir Dewan Syari’ah Partai Keadilan, yaitu adanya eksploitasi obsesi yang berlebihan untuk mencapai terget jaringan dan penjualan. Karena terpacu oleh sistem ini, suasana yang tak kondusif kadang mengarah pada pola hidup hura-hura ala jahiliyah, seperti ketika mengadakan acara pertemuan para members .

Kewajaran harga produk

Setiap perdagangan pasti berorientasi pada  keuntungan. Namun Islam sangat menekankan kewajaran dalam memperoleh keuntungan tersebut. Ibnu Taymiyah secara khusus membahas harga yang wajar dan harga yang adil.  Harga produk yang  wajar artinya  tidak dimark up sedemikian rupa dalam harga yang amat mahal, sebagaimana yang banyak terjadi di perusahaan bisnis MLM saat ini. MLM membuat harga yang tidak wajar itu, karena ingin diberikan kepada members, akibatnya margin keuntungan  terlalu tinggi, dimana jauh di atas harga pasar. Praktek ini  termasuk dalam kategori ghabn fahisy.(penipuan yang keji) Qanun Khilafah Islamiyah Turkiy Usmani, bernama Al-Majallah al-Ahkam al-’adliyah, mengatur tentang ghabn fahisy dalam harga-harga produk dan menghukum pelaku/pedagang yg melakukannya.
Sekalipun Al-quran dan hadits tidak menentukan secara fixed besaran nominal keuntungan yang wajar dalam perdagangan, namun dengan tegas Al-quran berpesan, agar pengambilan keuntungan dilakukan secara fair, saling ridha dan menguntungkan. Firman Allah :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang   saling ridha di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah maha Penyayang kepadamu. )QS.4:29).
Dalam konteks ini, tidak sedikit masyarakat yang berpendapat bahwa produk yang ditawarkan perusahaan MLM sangat mahal dan terlalu eksklusif, sehingga kerap kali memberatkan anggota yang berada di level bawah (down line) serta masyarakat pemakai dan sangat menguntungkan level di atasnya (up line). Seringkali harga produk dimark up sampai dua bahkan tiga kali lipat dari harga yang sepatutnya. Hal ini seharusnya dihindari, karena cara ini adalah mengambil keuntungan dengan cara yang bathil, karena mengandung unsur kezaliman, yakni memberatkan masyarakat konsumen.
Fatwa DSN MUI tentang MLM
DSN MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang MLM dengan nama Penjualan Langsung Berjenjang Syariah No 75 Tahun 2009.. DSN MUI menetapkan sebagai berikut :
1, Penjualan  Langsung Berjenjang  adalah  cara penjualan barang atau jasa melalui jaringan pemasaran yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha kepada sejumlah perorangan atau badan usaha lainnya secara berturut-turut
2.     Barang adalah setiap benda berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat dimiliki, diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
3.     Produk jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau pelayanan untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
4.     Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang dan atau produk jasa dengan sistem penjualan langsung yang terdaftar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.     Konsumen adalah pihak pemakai barang dan atau jasa, dan tidak untuk diperdagangkan.
6.     Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha atas penjualan yang besaran maupun bentuknya diperhitungkan berdasarkan prestasi kerja nyata, yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang dan atau produk jasa.
7.     Bonus adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha atas penjualan, karena berhasil melampaui target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan perusahaan.
8. Ighra’ adalah daya tari luar biasa yang menyebabkan orang lalai terhadap kewajibannya demi melakukan hal-hal atau transaksi dalam rangka mempereroleh bonus atau komisi yang dijanjikan.
9.        Money Game adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perek-rutan/pendaftaran Mitra Usaha yang baru/bergabung kemudian dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya sebagai kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yang dapat dipertanggung jawabkan.
10.      Excessive mark-up adalah batas marjin laba yang ber-lebihan yang dikaitkan dengan hal-hal lain di luar biaya.
11. Member get member adalah strategi perekrutan keang-gotaan baru PLB yang dilakukan oleh anggota yang telah terdaftar sebelumnya.
12. Mitra usaha/stockist adalah pengecer/retailer yang men-jual/memasarkan produk-produk penjualan langsung.
Ketentuan Hukum Islam :
Praktik PLBS wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.    Adanya obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa;
2.    Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram;
3.    Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat;
4.    Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh;
5.    Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS;
6.    Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan;
7.    Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa;
8.    Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’.
9.    Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya;
10.  Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan lain-lain;
11.  Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut;
12.Tidak melakukan kegiatan money game.
Demikianlah isi fatwa DSN-MUI mengenai MLM Syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional pada tahun 2009.
Missi MLM Syari’ah
Selanjutnya saya merumuskan bahwa usaha bisnis MLM, (khususnya yang dikelola oleh
kaum muslimin), seharusnya memiliki misi mulia dibalik kegiatan bisnisnya. Di antara misi mulia itu adalah :
  1. Mengangkat derajat ekonomi ummat melalui usaha yang sesuai dengan tuntunan syari’at Islam.
  2. Meningkatkan jalinan ukhuwah ummat Islam di seluruh dunia
  3. Membentuk jaringan ekonomi ummat yang berskala internasional, baik jaringan produksi, distribusi maupun konsumennya sehingga dapat mendorong kemandirian dan kejayaan ekonomi ummat.
  4. Memperkokoh ketahanan akidah dari serbuan idiologi, budaya dan produk yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islami.
  5. Mengantisipasi dan mempersiapkan strategi dan daya saing menghadapi era globalisasi dan teknologi informasi.
  6. Meningkatkan ketenangan konsumen dengan tersedianya produk-produk halal dan   thayyib.

Alhamdulillah... MUI aja udah bilang kalo MLM yang jelass itu InsyaAllah berkah dan halal ^_^
Jadi aku bisa lanjutin kesuksesan ku ini dongg..

Mau ikut sukses seperti aku dan uplen2 ku??
Yukkk, Gabung kita di d'BCN...
Yang minat hubungi yahhh
WA : 085664856303
BBM : 2775C2E7
atau inbox di Facebookku : https://www.facebook.com/dian.meisya
Ketika Label Halal Sulit Ditemukan


Pada saat kita berada di negara yang jumlah muslimnya minoritas, maka akan sulit untuk menemukan label halal pada makanan. Langkah awal yang umumnya dilakukan adalah menghindari makanan yang mengandung daging dan khamr (wine, bir, champagne, dsb.)

Tapi pada kenyataannya banyak makanan yang mungkin kita anggap aman, namun beresiko mengandung komposisi yang berasal dari babi atau pun hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah. Karena itu, membaca daftar komposisi makanan yang akan dimakan menjadi sangat penting. 
Mulai dari produk roti, biasanya titik kritisnya adalah emulgator yang digunakan, snack-snack asin titik krtisinya pada penyedapnya, minuman titik kritisnya pada pewarna yang digunakan, kaldu yang tidak dibuat dari hewan yang disembelih dengan cara Islam, bahkan kerupuk pun ada yang mengandung emulgator yang berasal dari lemak hewani. Beberapa jenis coklat ada yang menggunakan campuran rum, es krim umumnya mengandung koposisi gelatin.

Di Eropa beberapa komposisi makanan dituliksan dengan kode E dan angka. Kode yang paling sering ditemui adalah E471 atau monoglyceride fatty acid(Inggris) / mono e digliceridi degli acidi grassi (Italia), Monodiglicerida van vetzuren(Belanda). E471 adalah asam lemak yang umumnya berasal dari hewan yang sangat mungkin berasal dari babi. Namun, biasanya jika berasal dari tumbuhan produsen akan menuliskannya, contohnya E471(soya) atau E471 (Origine vegetale). Komposisi ini banyak sekali ditemukan dalam roti dan cake.

Berikut ini adalah daftar kode E yang perlu diwaspadai pada saat membeli makanan di daerah yang sulit ditemukan label halal. Daftar ini tidak serta merta dapat dikatakan sebagai list komposisi haram dalam makanan, namun ada kemungkinan mengandung bahan yang berasal dari hewan terutama babi. Jika ingin lebih berhati-hati kita dapat menghindari makanan yang mengandung komposisi seperti tertulis di bawah ini. 

E140, E141, E153, E161, E252, E270, E280, E325-327, E337, E422, E430-434, E470-478 (kecuali 471 yang sojalecitin), E481-483, E485, E491-495, E542, E570, E572, E631, E635, E904, E913, E920. 

Apabila ingin mendapatkan keterangan lebih jelas alasan perlu mewaspadai kode-kode tersebut, silakan dilihat pada situs http://special.worldofislam.info/Food/numbers.html

Cara lain yang dapat dilakukan adalah dengan melihat label vegetarian atau vegan pada kemasan. Label yang berlogo V ini, umumnya relatif aman untuk dikonsumsi bagi muslim, tentu saja tetap harus melihat komposisi dari makanan tersebut.

Hal terakhir yang bisa dilakukan setelah berusaha menghindari komposisi haram dalam makanan adalah membaca bismillah sebelum makan. Selain hal ini disunnahkan oleh Rasulullah SAW, kita juga berlindung pada Allah agar kita terhindar dari keharaman makanan yang tidak kita ketahui.

Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari yang bersumber dari Aisyah -rodliallaahu'anha-:
"Bahwasanya ada suatu kaum yang berkata kepada Nabi -shollallaahu'alaihi
wasallam-, Sesungguhnyaada satu kelompok manusia yang datang kepada kami dengan
membawa daging, kami tidak tahu apakah disembelih atas nama Allah ataukah tidak?
Maka beliau menjawab: "Sebutlah nama Allah oleh kamu atasnya dan makanlah."
Aisyah menjawab, "Mereka pada saat itu masih baru meninggalkan kekufuran."
(Riwayat Imam al-Bukhari, Hadits no. 2057)

Banyaknya komposisi makanan yang perlu diwaspadai itu tidak perlu dianggap sebagai sesuatu yang memberatkan bagi ummat Islam. Karena di luar komposisi tersebut masih banyak makanan yang dihalalkan. Karena pada dasarnya makanan itu adalah halal kecuali ada kandungan bahan yang mengharamkannya. Wallahua’lam bishawab..

Jumat, 11 April 2014

Tips Sehat dengan Air Putih ala Rosulullah

Gak bosen-bosennya nulis berbagai informasi di sini, semoga bermanfaat ya..
Sebenarnya ini secara tiba-tiba aja teringat saat aku minum beberapa menit yang lalu, kira-kira teman-teman yang baca ini minumnya gimana yah? sambil bernafaskah? atau tahan nafas? langsung satu gelas habis dalam satu tegukkan kah?? hehehee
dan tahu gak sihh dampaknya gimana ke tubuh kita......???
Hayooooo.... siapa yang bisa jawab...
he he he.. yokk kita diskusikan hal itu... ^_^

Gini nihhh, aku ceritain yahhh....
Aku juga sih tau karena aku sering baca-baca artikel, jurnal, hasil penelitian, dan tentunya terjemahan Al-Quran (di sana jauuuuuuhhh lebih banyak ilmu-ilmu yang harus kita gali lohh teman-teman :) )

Dari tsumamah bin abdullah. “Dahulu Anas bin Malik radhiyallahu anhu pernah bernafas di dalam bejana (gelas) dua kali atau tiga kali, dan dia mengira nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah melakukan itu,” (Bukhari).
Dari abu qatadah dan bapaknya, rasulullah bersabda “Apabila salah seorang diantara kalian minum, maka janganlah ia bernafas di bejana (gelas), dan jika salah seorang dari kalian kencing maka janganlah ia memegang dzakar (kemaluannya) dengan tangan kanannya, jika membersihkan maka jangan membersihkan dengan tangan kanannya,” (riwayat Bukhari no. 5630).
PARA pakar kontemporer juga telah berusaha meneliti hikmah atas larangan tersebut. Mereka mengatakan, “ini adalah petunjuk yang indah yang diajarkan oleh nabi kita muhammad shallallahu alaihi wa sallam dalam menyempurnakan akhlak. Dan apabila makan atau minum kemudian terpecik ludah keluar dari mulut kita, maka hal itu merupakan kekurangnya sopan santun kita, dan sebab munculnya sikap meremehkan atau penghinaan. Dan rasulullah adalah penghulunya seluruh orang-orang yang santun dan pemimpinnya seluruh para pendidik.”
Bernafas adalah aktivitas menghirup dan mengeluarkan udara. Dalam proses ini udara yang bersih lagi penuh dengan oksigen dimasukkan ke dalam paru-paru sehingga tubuh bisa beraktivitas sebagaimana mestinya, dan menghembuskan nafas sehingga udara yang penuh dengan gas karbon dan sedikit oksigen, serta sebagian sisa-sisa tubuh yang beterbangan di dalam tubuh dapat keluar melalui kedua paru-paru dalam bentuk gas. Gas-gas yang dihembuskan mengandung sejumlah penyakit.
Oleh karena itu, salah satu hikmah yang agung dari larangan rasulullah bernafas ketika minum adalah untuk menghindari tersebarnya berbagai penyakit. Selain itu, sebagaimana sudah kita ketahui, seseorang yang minum satu gelas dalam satu kali minuman akan memaksa dirinya untuk menutup / menahan nafas hingga selesai minum. Hal ini akan menyebabkan jalur yang dilalui air dan makanan serta jalan yang dilalui udara akan saling bertabrakan. Hal ini akan berpengaruh buruk pada kedua dinding paru-paru.
Apabila seseorang membiasakan diri minum dengan menghabiskan air dalam satu kali tenggakan, paru-paru akan menyempit dan nafasnya akan berat. Dampaknya kedua paru-parunya akan menekan jantung sehingga mengalami gagal jantung, kemudian membalik ke hati maka hati akan membengkak, kemudian sekujur tubur akan menggembur.
Oleh karena itu, sungguh sangat mulia ajaran dari Rasulullah agar kita meminum air seteguk demi seteguk (antara dua tegukkan dijeda dengan nafas), dan meminum air satu gelas dengan tiga kali tegukkan. Sebab hal ini lebih memuaskan rasa dahaga dan lebih menyehatkan tubuh. [islampos/Hadist Nabi Muhammad]

SUCCESS PLAN


Mau sukses dengan success plan kami di sini dan mendapatkan bonus-bonus cantik (selain bonusnya masuk ke rekening), contohnya seperti ini nihhh..

Mau yang kerjanya dasteran d rumah (seperti Mamaku), mau yang kantoran, mau yang masih kuliahan (seperti sayaaa) hehehee
Semuanya tetap bisa sukse kokkkk ^_^

Yukkkk, gabung..
WA ; 085664856303
Atau Inbox langsung k Facebook : https://www.facebook.com/dian.meisya




Antara Kodrat dan Mimpi

Mari Kita berbicara tentang kita, tentang wanita yang penuh dengan setuja pesona, tentang wanita yang penuh dengan kelebihan, tentang wanita yang penuh dengan kelembutan, tentang wanita yang penuh dengan keindahan, dan tentang wanita yang penuh dengan mimpi, harapan, dan setumpuk doa ketika malam menjelang..

Betapa bahagia dan bangganya menjadi seorang wanita yang diberi lebih dari sejuta kelebihan oleh Tuhan. Lihatlah diri kita, berdirilah di depan kaca dan lihatlah sejenak sosokmu sebagai seorang wanita.. Wanita yang kita lihat itu lah wanita cantik yang penuh dengan kasih sayang, kelembutan, keteduhan dan keindahan.. Namun dibalik keindahan dan kelembutannya, wanita selalu menyimpan setumpuk harapan dan doa. Tataplah dalam-dalam mata itu, rasakan ketulusan dan harapan itu.. Sebuah harapan dahsyat yang tersembunyi di balik sosoknya yang anggun... Dan lihat itu, sebuah rahim yang  mampu memberikan generasi penerus..
Subhanallah... Betapa sempurnanya Tuhan telah menciptakan Kita______________wahai para Wanita...


Kodrat dan Kesuksesan
Ø   Kodrat

Wanita memiliki kodrat mutlak sebagai seorang wanita, seorang istri, dan seorang Ibu. Kata kodrat sering digunakan untuk merepresentasikan peran perempuan menurut agama, terutama Islam. Sehingga daya ikatnya begitu kuat. Bila agama sudah mengeluarkan suatu larangan, maka hal tersebut bila dilanggar dihukumi haram. Seperti yang terdapat dalam kaidah Ushul Fiqh al-ashlu fi al-Nahyi li al-tahrim (asal dari larangan adalah haram). Larangan melanggar kodrat bagi seorang perempuan terus dipertahankan sampai saat ini. Tradisi pemahaman ini mengendap di alam bawah sadar masyarakat. Sehingga pada saat seorang perempuan ingin mengaktualisasikan dirinya di ranah publik, maka secara otomastis larangan melanggar kodrat menyertainya.

Pemahaman kata kodrat berpengaruh pada konsepsi perempuan tentang dirinya. Perempuan cenderung menganggap dirinya tidak sederajat dengan laki-laki. Hadirnya perempuan hanyalah sebagai pelengkap saja. Eksistensi perempuan hanya untuk laki-laki. Sehingga wajar saat ini di layar TV sering kita saksikan perempuan-perempuan yang mempercantik dirinya dan berlomba-lomba hanya untuk menarik perhatian laki-laki. Bahkan sampai terlibat konflik antar sesama perempuan demi mendapatkan laki-laki yang dicintai. Seolah itulah tujuan hidup dan kodrat seorang perempuan.
Konsepsi diri perempuan di atas semakin menguatkan pandangan dunia yang ada tentang perempuan. Bahwa perempuan memang mahluk yang lemah, emosional, irasional, matrealis, licik, suka pamer, penggoda dan pencitraan negative lainnya. 
Namun, sadarkah kita bahwa semua pemahaman itu KELIRU???
Kodrat berasal dari bahasa Arab qadara/qadira- yaqduru/yaqdiru- qudratan. Dalam kamus al-munjid fil-al-Lughah wa al-a’lam kata ini diartikan dengan qawiyyun ‘ala al-syai (kuasa mengerjakan sesuatu), ja’alahu ‘ala miqdarih (membagi sesuatu menurut porsinya) atau qash-shara (memendekan/membatasi). Dari akar kata qadara/qadiraini juga lahir kata taqdir (qaddara-yuqaddiru-taqdir) yang berarti menentukan (ketentuan) atau menetapkan.. Demikian pula dalam kamus al-Munawwir yang mengartikan qudrah sebagai kekuatan, kekuasaan dan kemampuan. Dari akar kata ini kaitu kodrat (qudrah) dan taqdir (taqdir) dalam bahasa Indonesia sering dipakai dalam pengertian yang sama. Menunjuk pada “apa yang telah ditentukan Tuhan”. Sehingga kata kodrat dan takdir bermuara pada kekuasaan mutlak Tuhan.
Kata kodrat dalam arti kemampuan, kekuasaan atau sifat bawaan menunjukan adanya keterlibatan aktif dari si pelaku terhadap apa yang bisa dilakukannya sendiri. Tanpa bergantung/terkait dengan selain dirinya. Kata kodrat kemudian lebih bermakana kemampuan yang bersumber dari dalam individu untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu (free will&free act). Sementara kata takdir (taqdir) dalam arti ketentuan/ketetapan menunjukan adanya sebuah garis kekuasaan harus tunduk patuh (bahkan tidak mampu mengelak dari) ketentuan yang berasal dari atas. Seperti pemberian alat kelamin pada manusia oleh Tuhan yang menentukan seseorang secara biologis laki-laki atau perempuan tanpa bisa ditawar. Seperti juga kematian yang tak ada seorang pun bisa mengelak dari takdir ini. Yang menentukan kematian bukan dirinya. Ia hanyalah menerima apa yang telah ditentukan atas dirinya. Dengan pengertian ini terlihat jelas bahwa dalam kata “takdir” terdapat 2 pelaku sekaligus. Pertama adalah yang membuat keputusan. Kedua adalah yang menjalankan keputusan. Disinilah letak perbedaan kata ‘kodrat” dan “takdir”.
SEORANG Napoleon Bonaparte pernah ditanya: “Siapakah ibu?” Ia menjawab, “Ibu adalah yang bisa mengayunkan buaian dengan tangan kanannya dan mengayunkan dunia dengan tangan kirinya.”
Ungkapan di atas menunjukkan betapa penting peran seorang wanita. Ia bukan hanya sebagai seorang ibu bagi anak-anaknya. Lebih dari itu, seorang wanita ternyata mampu mengubah dan mewarnai dunia.
Jadi, jangan pernah menganggap diri kita lemah ya, Sist.. Kita ini kuat..         
Tapi jangan juga sampai melampaui seorang laki-laki yaa, laki-laki tetaplah seorang “Leader”.. Itu juga kodrat mereka..
Ø   Kesuksesan
Kesuksesan adalah hak bagi siapapun baik itu laki-laki maupun wanita. Dan tahukan kamu, Ada tiga sukses yang bisa diperankan wanita;
Pertama, sukses sebagai ibu  bagi anak-anaknya. “Al ummu madrasatun li auladiha.” Ibu adalah sekolah pertama bagi jiwa dan fisik anak-anaknya. Pendidikan di dalam rumah (Learning by Mother) inilah yang akan memberikan kesan mendalam dalam jiwa, (hati, pikiran dan perasaan) seorang anak yang sangat mempengaruhi pola kehidupannya kemudian. Potensi fitrah ini dimiliki lebih oleh wanita dibanding pria.
Kedua, sukses sebagai pendamping setia suami. Wanita adalah penyeimbang bagi pria, demikian pula sebaliknya. Sebagai suami istri, terdapat hubungan timbal balik yang harmonis antara keduanya dan akan terjadi proses saling mengisi, melengkapi dan menyempurnakan.
Seorang isteri seperti pakaian bagi suami, dan suami adalah pakaian bagi isterinya. Kelebihan potensi (baik keahlian, ekonomi, sosial) seorang isteri akan menutupi kekurangan suaminya dan juga sebaliknya. Seorang istri adalah pendorong kesuksesan suami, begitupun sebaliknya. Seorang isteri sukses adalah yang menyejukkan mata bagi pandangan suaminya. (QS 30 : 21)
Kita ingat, betapa seorang Khadijah mampu menentramkan hati sang suami yang tidak lain adalah Rasulullah, saat beliau ketakutan, gemetar, panas dingin setelah kedatangan malaikat Jibril saat menyampaikan wahyu Allah swt. yang pertama. Patutlah kita sebagai muslimah ber-qudwah pada ibunda Khadijah, ummul mu’minin.
Dan ketiga, sukses sebagai anggota masyarakat. Peran yang satu ini mencakup kedudukannya sebagai anggota masyarakat tempat tinggalnya dan sebagai anggota masyarakat tempat ia bekerja bagi wanita karir.
Bahkan seorang muslimah memerankan fungsinya sebagai penyampai risalah Islam dalam pergaulannya, melakukan tashawwur Islam untuk memberikan pemahaman yang benar kepada ibu-ibu para tetangganya secara bijak dan keteladanan (QS 33 : 21 dan QS 3 : 104).
Sebagai bagian dari masyarakat tempatnya bekerja, seorang wanita dituntut mampu menunjukkan dedikasinya yang tinggi sebagai seorang pekerja dan sanggup mewujudkan prestasi kerja yang profesional, bertanggung jawab dan mampu memenej waktu dan pekerjaannya, baik sebagai karyawan pabrik, pegawai kantor, pengusaha, apalagi sebagai pimpinan. Mengapa?
Karena setiap kita adalah pemimpin dan pasti akan mempertanggungjawabkan kepemimpinannya di hadapan Allah kelak. Rasulullah bersabda, “Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang ia pimpin.”
Maka marilah kita sebagai wanita, mulai detik ini merealisasikan peran-peran kita untuk meraih tiga peran sukses tersebut tanpa kita melupakan kodrat kita sebagai perempuan.

Sekali lagi, perempuan berbeda dengan laki-laki. “We are not equal with them, but we can do together with them,” karena memang masalah ini adalah tanggung jawab bersama antara pria dan wanita. [Sumber: Majalah Saksi/rki]



Senin, 07 April 2014

<a href="http://ecatalogue.oriflame.co.id/6585256?per=201404&pStartPg=" style="text-decoration : none;" > <img src="http://id.oriflame.com/catalog-images/brochure/in_ID/201404/A5A350D714D8218DEBC7543FB47C7D548C315C75/1_s.jpg" border="0" style="width:120px;" alt="Oriflame Cosmetics "></img><p><font color="#333333" > </font></p></a> <p><a href="http://ecatalogue.oriflame.co.id/6585256?per=201404&pStartPg=" style="text-decoration : none;" ><font color="#333333" >Oriflame Cosmetics</font></a></p>